Pengurus Daerah PARI - Jawa Timur
  • BERANDA
  • ORGANISASI
    • AD – ART PARI
    • Mars & Hymne PARI
    • Kode Etik
  • PROFILE
    • Pengda Jatim
    • Struktur Organisasi
    • Susunan Pengurus Pengda
    • Susunan Pengurus Pengcab
  • REGULASI
    • Undang-Undang / PP / Permenkes / Lainnya
    • Publikasi PARI
  • ANGGOTA
    • Anggota Pari Jatim
    • Pengajuan Rekomendasi
  • KONTAK

Pengurusan SIR dan SIKR

SIR dan SIKR merupakan bentuk perizinan untuk petugas radiografer setelah menamatkan pendidikan dari diploma III radiografi.

Banyak radiografer di Indonesia yang belum mengetahui keberadaan SIR dan SIKR, padahal SIR dan SIKR itu merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang radiografer bahwa setiap radiografer harus memiliki Surat Izin Radiografer (SIR) dan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR). Setiap radiografer wajib memiliki SIR dan SIKR. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer.

Pengertian
Surat Izin Radiografer (SIR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.

Tujuan SIR dan SIKR

Meningkatkan SDM Radiografer yang Professional

Sebagai filter bagi radiografer luar negeri yang akan bekerja di Indonesia

Untuk mendata jumlah radiografer seluruh Indonesia (untuk keperluan kebutuhan radiografer di Indonesia)
Syarat Mendapatkan SIR

Harus seorang radiografer (dalam Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 dijelaskan bahwa radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

Radiografer tadi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana terdapat pendidikan radiografer disitu.

Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

  1. Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.
  2. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
  3. Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak tiga (3) lembar
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi setempat (PARI Daerah) yang menyatakan bahwa radiografer tersebut layak untuk diterbitkan SIR-nya.

Syarat Mendapatkan SIKR

Mengajukan permohonan SIKR kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang, untuk mendapatkan SIKR harus memiliki SIR terlebih dahulu.

Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :

  1.  Fotocopy SIR yang masih berlaku
  2. Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
  4. Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar

Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan misalnya direktur Rumah Sakit tempat radiografer tersebut bekerja.

Satu SIKR hanya berlaku untuk satu (1) sarana pelayanan kesehatan
Setiap radiografer boleh memiliki maksimal dua (2) SIKR

Masa Berlaku SIR dan SIKR

SIR berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperbaharui kembali jika masa berlakunya telah habis. Jika ingin memperbaharui kembali, maka dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat radiografer tersebut bekerja sekarang (bukan seperti SIR awal). Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Poltekkes Surabaya yang berada di Kota Surabaya, sekarang bekerja di Tangerang dan masa berlaku SIR-nya telah habis, maka radiografer tersebut dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Dinas Kesehatan Propinsi Banten. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :

SIR yang telah habis masa berlakunya

Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar

Rekomendasi dari organisasi profesi

SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui. Pembaharuan SIKR dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :

1. Fotocopy SIR yang masih berlaku
2. Fotocopy SIKR yang lama
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
4. Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja
5. Pas Foto ukuran 4×6 cm dua (2) lembar

Nah buat radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR, segera mengajukan permohonan untuk pembuatan SIR dan SIKR. Pada Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 23 dinyatakan bahwa radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu satu (1) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Sekarang sudah tahun 2008, itu berarti sudah dua (2) tahun berlalu setelah dikeluarkannnya Peraturan Menteri ini. Jadi buat teman sejawat radiografer, segera menghubungi PARI masing-masing daerahnya untuk dilakukan pengurusan SIR dan SIKR secara kolektif, maka ketika undang-undang Praktek Kedokteran yang menyatakan bahwa setiap dokter harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) diberlakukan, maka radiografer pun akhirnya harus mengikuti aturan ini dimana jika seorang tenaga kesehatan yang dalam melakukan pekerjaannya tidak disertai Surat Izin, maka kita akan ditindak secara hukum, karena pekerjaan kita dianggap ilegal oleh hukum karena kita tidak bisa membuktikan bahwa kita adalah seorang radiografer dengan menunjukkan SIR dan SIKR.

 

Recent Posts

  • Workshop Nasional 10 Maret 2018

Recent Comments

    Archives

    • January 2018

    Categories

    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org

    Kalender

    February 2018
    M T W T F S S
    « Jan    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728  

    Pages

    • AD – ART PARI
    • Keanggotaan
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • MARS & HYMNE PARI
    • Pengda Jatim
    • Pengurusan SIR dan SIKR
    • Publikasi
    • Regulasi PARI
    • Regulasi Radiodiagnostik
    • Sample Page
    • Seminar Tahun 2018
    • Struktur Organisasi
    • Susunan Pengurus Pengcab
    • Susunan Pengurus Pengda

    Archives

    • January 2018

    Categories

    • Uncategorized (1)

    WordPress

    • Log in
    • WordPress

    CyberChimps WordPress Themes

    © Perhimpunan Radiografer Indonesia - Pengurus Daerah Jawa Timur