Pengurusan SIR dan SIKR
SIR dan SIKR merupakan bentuk perizinan untuk petugas radiografer setelah menamatkan pendidikan dari diploma III radiografi.
Banyak radiografer di Indonesia yang belum mengetahui keberadaan SIR dan SIKR, padahal SIR dan SIKR itu merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang radiografer bahwa setiap radiografer harus memiliki Surat Izin Radiografer (SIR) dan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR). Setiap radiografer wajib memiliki SIR dan SIKR. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer.
Pengertian
Surat Izin Radiografer (SIR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.
Tujuan SIR dan SIKR
Meningkatkan SDM Radiografer yang Professional
Sebagai filter bagi radiografer luar negeri yang akan bekerja di Indonesia
Untuk mendata jumlah radiografer seluruh Indonesia (untuk keperluan kebutuhan radiografer di Indonesia)
Syarat Mendapatkan SIR
Harus seorang radiografer (dalam Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 dijelaskan bahwa radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)
Radiografer tadi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana terdapat pendidikan radiografer disitu.
Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :
- Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.
- Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
- Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak tiga (3) lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi setempat (PARI Daerah) yang menyatakan bahwa radiografer tersebut layak untuk diterbitkan SIR-nya.
Syarat Mendapatkan SIKR
Mengajukan permohonan SIKR kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang, untuk mendapatkan SIKR harus memiliki SIR terlebih dahulu.
Permohonan tadi harus dilengkapi dengan :
- Fotocopy SIR yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
- Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar
Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan misalnya direktur Rumah Sakit tempat radiografer tersebut bekerja.
Satu SIKR hanya berlaku untuk satu (1) sarana pelayanan kesehatan
Setiap radiografer boleh memiliki maksimal dua (2) SIKR
Masa Berlaku SIR dan SIKR
SIR berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperbaharui kembali jika masa berlakunya telah habis. Jika ingin memperbaharui kembali, maka dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat radiografer tersebut bekerja sekarang (bukan seperti SIR awal). Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Poltekkes Surabaya yang berada di Kota Surabaya, sekarang bekerja di Tangerang dan masa berlaku SIR-nya telah habis, maka radiografer tersebut dapat mengajukan permohonan pembaharuan SIR ke Dinas Kesehatan Propinsi Banten. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
SIR yang telah habis masa berlakunya
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar
Rekomendasi dari organisasi profesi
SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui. Pembaharuan SIKR dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :
1. Fotocopy SIR yang masih berlaku
2. Fotocopy SIKR yang lama
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
4. Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja
5. Pas Foto ukuran 4×6 cm dua (2) lembar
Nah buat radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR, segera mengajukan permohonan untuk pembuatan SIR dan SIKR. Pada Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 23 dinyatakan bahwa radiografer yang belum memiliki SIR dan SIKR paling lambat dalam jangka waktu satu (1) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Sekarang sudah tahun 2008, itu berarti sudah dua (2) tahun berlalu setelah dikeluarkannnya Peraturan Menteri ini. Jadi buat teman sejawat radiografer, segera menghubungi PARI masing-masing daerahnya untuk dilakukan pengurusan SIR dan SIKR secara kolektif, maka ketika undang-undang Praktek Kedokteran yang menyatakan bahwa setiap dokter harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) diberlakukan, maka radiografer pun akhirnya harus mengikuti aturan ini dimana jika seorang tenaga kesehatan yang dalam melakukan pekerjaannya tidak disertai Surat Izin, maka kita akan ditindak secara hukum, karena pekerjaan kita dianggap ilegal oleh hukum karena kita tidak bisa membuktikan bahwa kita adalah seorang radiografer dengan menunjukkan SIR dan SIKR.