Pengurus Daerah PARI - Jawa Timur
  • BERANDA
  • ORGANISASI
    • AD – ART PARI
    • Mars & Hymne PARI
    • Kode Etik
  • PROFILE
    • Pengda Jatim
    • Struktur Organisasi
    • Susunan Pengurus Pengda
    • Susunan Pengurus Pengcab
  • REGULASI
    • Undang-Undang / PP / Permenkes / Lainnya
    • Publikasi PARI
  • ANGGOTA
    • Anggota Pari Jatim
    • Pengajuan Rekomendasi
  • KONTAK

Kode Etik

KODE ETIK RADIOGRAFER

Mukaddimah

Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.

Kewajiban Umum

  1. Setiap Radiografer dalam melaksanakan pekerjaan profesinya:
  2. Tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya.
  3. Selalu berpedoman pada standar profesi.
  4. Tidak
    dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan
    pribadi. Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta
    standar profesi Radiografer.

Kewajiban terhadap Profesi

Setiap Radiografer :

  1. Harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik profesi.
  2. Hanyamelakukan pekerjaan Radiografi & Imejing (CT Scan, MRI, USG),
    Radioterapi dan Kedokteran Nuklir atas permintaan dokter tanpa
    meninggalkan prosedur yang telah digariskan.
  3. Tidakdibenarkan menyuruh orang lain yang bukan ahlinya untuk melakukan
    pekerjaan Radiografi & Imejing (CT Scan, MRI, USG), Radioterapi dan
    Kedokteran Nuklir.
  4. Tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi.

Kewajiban terhadap Pasien

Setiap Radiografer dalam melaksanakan pekerjaan profesi :

  1. Senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati nilai–nilai budaya,
    adat istiadat, agama dari penderita, keluarga penderita dan masyarakat.
  2. Wajib dengan tulus dan ikhlas memberikan pelayanan terbaik.
  3. Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesi
    maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien.
  4. Wajib melaksanakan peraturan-peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan.
  5. Demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang
    terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta
    percaya diri akan kemampuan profesinya.
  6. Wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lain demi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat

Kewajiban terhadap diri sendiri

Setiap Radiografer :

  1. Harus menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakit.
  2. Senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesionalnya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
    pelayanan terhadap masyarakat.

 

Recent Posts

  • Workshop Nasional 10 Maret 2018

Recent Comments

    Archives

    • January 2018

    Categories

    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org

    Kalender

    February 2018
    M T W T F S S
    « Jan    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728  

    Pages

    • AD – ART PARI
    • Keanggotaan
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • MARS & HYMNE PARI
    • Pengda Jatim
    • Pengurusan SIR dan SIKR
    • Publikasi
    • Regulasi PARI
    • Regulasi Radiodiagnostik
    • Sample Page
    • Seminar Tahun 2018
    • Struktur Organisasi
    • Susunan Pengurus Pengcab
    • Susunan Pengurus Pengda

    Archives

    • January 2018

    Categories

    • Uncategorized (1)

    WordPress

    • Log in
    • WordPress

    CyberChimps WordPress Themes

    © Perhimpunan Radiografer Indonesia - Pengurus Daerah Jawa Timur